Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Joint Committee of Taxation Kongres Amerika Serikat (AS) memperkirakan penerimaan pajak akan menurun akibat implementasi dari Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Dalam laporannya, hilangnya potensi penerimaan senilai US$122 miliar dalam 10 tahun ke depan akan terjadi bila negara-negara lain mengimplementasikan Pilar 2 tetapi AS tidak mengadopsi pilar tersebut pada 2025.
"Pemerintahan Biden telah secara sepihak menyerah kepada kartel pajak OECD dengan menyetujui Pilar 2. Ini adalah negosiasi yang merugikan AS," ujar Anggota Komisi Keuangan Senat AS Mike Crapo, dikutip Jumat (30/6/2023).
Adapun bila AS dan negara-negara lain sama-sama menerapkan pajak minimum global, AS tetap akan kehilangan penerimaan pajak senilai US$56,5 miliar untuk 10 tahun ke depan.
"Jika Kongres AS menyetujui adopsi pajak minimum global pada 2025, AS tetap akan kehilangan penerimaan pajak senilai puluhan miliar dolar AS," ujar Crapo.
Menurut penghitungan Joint Committee of Taxation, AS baru akan mendapatkan tambahan penerimaan dari implementasi Pilar 2 bila AS mengadopsi pilar tersebut sedangkan negara lain memilih untuk tidak mengadopsi pilar tersebut.
Dalam skenario ini, AS berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$236,5 miliar. Perlu diketahui, probabilitas dari skenario ini tergolong rendah mengingat sudah banyak negara maju yang menyatakan komitmen untuk mengadopsi Pilar 2 dan mengimplementasikan pajak minimum global.
"Solusi perpajakan dari OECD tidak hanya melanggar kedaulatan AS untuk memberlakukan kebijakan pajaknya sendiri, tetapi juga mengalihkan lapangan kerja dan penerima pajak ke luar AS," ujar Crapo.
Untuk diketahui, Pilar 2 menjadi dasar bagi setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pilar 2 telah disepakati sebagai common approach oleh 138 negara anggota Inclusive Framework.
Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (sap)