KOTA PEKANBARU

Penerimaan Membaik, Penagihan Pajak Bakal Terus Dipacu

Dian Kurniati | Senin, 03 Mei 2021 | 09:01 WIB
Penerimaan Membaik, Penagihan Pajak Bakal Terus Dipacu

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga April 2021 telah mencapai Rp177 miliar, atau 34% dari target tahun ini sejumlah Rp832 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan realisasi tersebut relatif sesuai dengan ekspektasi Pemkot Pekanbaru. Dia optimistis target penerimaan pajak daerah bisa tercapai pada akhir tahun ini.

"Ini cukup bagus kalau kita lihat sampai dengan perjalanan kuartal II/2021 ini. Kami harap jumlah pajak yang masuk akan semakin membaik ke depannya," katanya, dikutip Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Zulhelmi menjelaskan penerimaan pajak daerah berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut pemkot. Pajak daerah itu meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses aplikasi untuk membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurut Zulhelmi, penerimaan pajak terbesar berasal dari PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan. Dia memperkirakan komposisi penerimaan pajak daerah akan berubah ketika perekonomian semakin pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Jika kegiatan ekonomi membaik, lanjutnya, penerimaan pajak hotel dan pajak restoran akan berangsur meningkat. Pada situasi normal, kedua jenis pajak itu termasuk kontributor utama dalam penerimaan daerah Kota Pekanbaru.

Seperti dilansir riauaktual.com, pemkot juga akan melakukan upaya lainnya dalam mengerek setoran pajak di antaranya menagih tunggakan-tunggakan pajak. Zulhelmi menyebut masih ada waktu 8 bulan bagi Bapenda mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal