KEBERATAN PAJAK (5)

Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:30 WIB
Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

DALAM proses penyelesaian keberatan, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang akan diberikan kepada wajib pajak.

Melalui SPUH tersebut, otoritas pajak meminta wajib pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan wajib pajak. Simak ‘Penyelesaian Keberatan: Penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir’.

Apabila wajib pajak hadir, pemberian keterangan dari wajib pajak atau pemberian penjelasan oleh otoritas pajak atau peneliti keberatan akan dituangkan dalam berita acara kehadiran. Setelah itu, otoritas pajak selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Keberatan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 stdd PMK 202/2015), Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.

Perlu diketahui, jangka waktu 12 bulan itu dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal SK Keberatan diterbitkan. Lebih lanjut, keputusan atas keberatan yang diajukan tersebut diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan (LPK).

Kemudian, dalam hal wajib pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu 12 bulan itu tertangguh. Penangguhan terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Dirjen Pajak tersebut kepada wajib pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selain itu, untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak, apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan. Kemudian, Dirjen Pajak menerbitkan SK Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

Sesuai Pasal 17 ayat (3) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam SK Keberatan. SK Keberatan dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015.

Lebih lanjut, SK Keberatan tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak, baik secara langsung dengan bukti tanda terima, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, ataupun melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Sanksi Administrasi
BERDASARKAN Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, dalam hal pengajuan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.

Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% juga dikenakan terhadap wajib pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajib pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tersebut tidak dikenakan dalam hal wajib pajak mencabut pengajuan keberatan, pengajuan keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, atau wajib pajak mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 10:01 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak