PP 55/2022

Penegasan DJP: Meski Ada Suket PP 55, Suket PP 23 Tak Perlu Diganti

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:33 WIB
Penegasan DJP: Meski Ada Suket PP 55, Suket PP 23 Tak Perlu Diganti

Tampilan fitur permohonan suket PP 55 dalam Info KSWP DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang sudah memiliki surat keterangan (suket) PP 23 tidak perlu mengganti dokumen tersebut dengan suket PP 55.

Meski fitur permohonan suket PP 55 sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online, suket PP 23 yang sudah dimiliki oleh wajib pajak UMKM tetap berlaku dan bisa digunakan oleh wajib pajak hingga berakhirnya periode pemanfaatan skema PPh final UMKM.

"Wajib pajak disilakan untuk melakukan pendaftaran suket sesuai PP 55. Namun, hal ini tidak mengganti suket PP 23 yang telah dimiliki sebelumnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Dengan demikian, wajib pajak dapat menunjukkan suket PP 23 ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut agar wajib pajak dikenai pemotongan hanya sebesar 0,5% sesuai dengan PP 55/2022. Suket PP 23 mendapatkan perlakuan yang sama dengan suket PP 55.

Kalaupun wajib pajak ingin memperbarui suket dengan mengajukan permohonan suket PP 55, wajib pajak dapat memperoleh suket PP 55 sepanjang wajib pajak termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir.

Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, DJP melalui Info KSWP akan meminta wajib pajak untuk menghubungi account representative (AR) guna meminta penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Untuk diketahui, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet pada PP 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM selama beberapa tahun. Adapun wajib pajak UMKM adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar.

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Adapun wajib pajak badan berbentuk PT dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlewati atau omzet wajib pajak sudah melewati Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya