LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menyoroti kinerja APBN yang cenderung procyclical, tidak countercyclical sebagaimana yang seringkali diklaim oleh pemerintah.

Dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2023, World Bank mencatat belanja negara cenderung meningkat saat perekonomian sedang bertumbuh dan justru turun saat perekonomian melambat.

Salah satu sebab dari sifat procyclical dari APBN adalah adanya batasan defisit sebesar 3% dari PDB. "Meski dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal, aturan ini memperkuat spending procyclicality," tulis World Bank dalam laporan tersebut, dikutip Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Tak hanya bersifat procyclical, besaran belanja negara yang direalisasikan Indonesia dari tahun ke tahun tercatat masih lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara peers.

Belanja negara yang cenderung rendah dari tahun ke tahun disebabkan oleh terus turunnya pendapatan negara. Bila dibandingkan dengan negara-negara maju ataupun sesama negara berkembang, pendapatan yang mampu direalisasikan Indonesia tercatat jauh lebih rendah.

"Pendapatan Indonesia mampu mencapai 20% dari PDB pada 2009 dan turun menjadi sebesar 15% dari PDB pada 2019. Angka ini 25 poin persen lebih rendah dari pendapatan negara maju dan 15 poin persen lebih rendah dari pendapatan negara berkembang," tulis World Bank.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Idealnya, peningkatan belanja negara diiringi dengan peningkatan pendapatan. Namun, APBN Indonesia justru menunjukkan tren yang sebaliknya.

"Dengan pendapatan yang rendah, pemerintah Indonesia tidak memiliki pilihan selain membatasi belanja agar tetap berada dalam batasan defisit anggaran [3% dari PDB]," tulis World Bank.

Guna merealisasikan Visi Indonesia 2045, World Bank berpandangan kebijakan fiskal harus mengambil peran lebih. Kehati-hatian fiskal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia selama ini memang telah berperan menjaga stabilitas makrofiskal.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Namun, rendahnya pendapatan negara dari tahun ke tahun telah membatasi kemampuan pemerintah Indonesia untuk menyediakan layanan publik yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kebijakan fiskal seharusnya mengambil peran lebih untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sumber daya fisik, mengembangkan SDM, dan menyerap guncangan ekonomi lewat kebijakan fiskal countercyclical.

Oleh karena itu, upaya peningkatan pendapatan negara lewat reformasi pajak dan lain-lain sangatlah penting untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi jangka pendek.

Untuk diketahui, World Bank memperkirakan pendapatan negara pada tahun ini hanya akan mencapai 12,6% dari PDB, sedangkan belanja negara diperkirakan akan mencapai 14,7% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS