ADMINISTRASI PAJAK
Pendaftaran NPWP Masih Verifikasi, WP Belum Bisa Ajukan Aktivasi EFIN
Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 17:30 WIB
Pendaftaran NPWP Masih Verifikasi, WP Belum Bisa Ajukan Aktivasi EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika status pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih dalam status Verifikasi, wajib pajak belum bisa mengajukan permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menyampaikan status Verifikasi menandakan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak melakukan pendaftaran sedang melakukan merampungkan penelitian kelengkapan dokumen. Artinya, wajib pajak masih harus menunggu hingga status berubah menjadi Terima untuk mengajukan aktivasi EFIN.

“Silakan ditunggu hingga status Terima untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN ya, Kak,” sebut DJP, dikutip Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Adapun sebelumnya DJP juga menjelaskan terkait jangka waktu penelitian kelengkapan berkas dokumen pendaftaran NPWP tidak diatur secara spesifik. Dengan begitu, wajib pajak diminta melakukan pengecekan secara berkala melalui laman dashboard http://ereg.pajak.go.id/.

Kemudian, DJP menambahkan, ada alternatif lain yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melakukan pengecekan status NPWP. Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Kakak juga bisa melakukan konfirmasi ke KPP tempat WP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/id/unit-kerja,” tambah DJP.

Baca Juga:
Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP. Nomor identitas ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang ingin melakukan transaksi elektronik, seperti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Pada kesempatan tersebut, DJP juga menjelaskan saat ini permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan wajib pajak hanya dengan mengirimkan surat elektronik (email) kepada KPP terdaftar. Terdapat beberapa data yang perlu dicantumkan wajib pajak dalam email yang dikirimkan. Simak juga 'EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Belum Aktif? Begini Cara Aktivasinya'.

Wajib pajak harus mencantumkan data berupa data NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat lengkap, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone wajib pajak. Adapun data yang dicantumkan tersebut harus sesuai dengan data saat wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya