Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika status pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih dalam status Verifikasi, wajib pajak belum bisa mengajukan permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menyampaikan status Verifikasi menandakan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak melakukan pendaftaran sedang melakukan merampungkan penelitian kelengkapan dokumen. Artinya, wajib pajak masih harus menunggu hingga status berubah menjadi Terima untuk mengajukan aktivasi EFIN.
“Silakan ditunggu hingga status Terima untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN ya, Kak,” sebut DJP, dikutip Kamis (3/11/2022).
Adapun sebelumnya DJP juga menjelaskan terkait jangka waktu penelitian kelengkapan berkas dokumen pendaftaran NPWP tidak diatur secara spesifik. Dengan begitu, wajib pajak diminta melakukan pengecekan secara berkala melalui laman dashboard http://ereg.pajak.go.id/.
Kemudian, DJP menambahkan, ada alternatif lain yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melakukan pengecekan status NPWP. Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
“Kakak juga bisa melakukan konfirmasi ke KPP tempat WP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/id/unit-kerja,” tambah DJP.
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP. Nomor identitas ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang ingin melakukan transaksi elektronik, seperti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Pada kesempatan tersebut, DJP juga menjelaskan saat ini permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan wajib pajak hanya dengan mengirimkan surat elektronik (email) kepada KPP terdaftar. Terdapat beberapa data yang perlu dicantumkan wajib pajak dalam email yang dikirimkan. Simak juga 'EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Belum Aktif? Begini Cara Aktivasinya'.
Wajib pajak harus mencantumkan data berupa data NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat lengkap, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone wajib pajak. Adapun data yang dicantumkan tersebut harus sesuai dengan data saat wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) November 2, 2022
Status pendaftaran 'verifikasi' artinya sudah berhasil mendaftar NPWP dan NPWP sudah bisa digunakan untuk pelaporan serta pembayaran pajak, namun masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh KPP pemroses.
(1/2)