ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP Masih Verifikasi, WP Belum Bisa Ajukan Aktivasi EFIN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 17:30 WIB
Pendaftaran NPWP Masih Verifikasi, WP Belum Bisa Ajukan Aktivasi EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika status pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih dalam status Verifikasi, wajib pajak belum bisa mengajukan permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menyampaikan status Verifikasi menandakan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak melakukan pendaftaran sedang melakukan merampungkan penelitian kelengkapan dokumen. Artinya, wajib pajak masih harus menunggu hingga status berubah menjadi Terima untuk mengajukan aktivasi EFIN.

“Silakan ditunggu hingga status Terima untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN ya, Kak,” sebut DJP, dikutip Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adapun sebelumnya DJP juga menjelaskan terkait jangka waktu penelitian kelengkapan berkas dokumen pendaftaran NPWP tidak diatur secara spesifik. Dengan begitu, wajib pajak diminta melakukan pengecekan secara berkala melalui laman dashboard http://ereg.pajak.go.id/.

Kemudian, DJP menambahkan, ada alternatif lain yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melakukan pengecekan status NPWP. Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Kakak juga bisa melakukan konfirmasi ke KPP tempat WP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/id/unit-kerja,” tambah DJP.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP. Nomor identitas ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang ingin melakukan transaksi elektronik, seperti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Pada kesempatan tersebut, DJP juga menjelaskan saat ini permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan wajib pajak hanya dengan mengirimkan surat elektronik (email) kepada KPP terdaftar. Terdapat beberapa data yang perlu dicantumkan wajib pajak dalam email yang dikirimkan. Simak juga 'EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Belum Aktif? Begini Cara Aktivasinya'.

Wajib pajak harus mencantumkan data berupa data NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat lengkap, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone wajib pajak. Adapun data yang dicantumkan tersebut harus sesuai dengan data saat wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Rizal 15 Mei 2023 | 11:00 WIB

saya suda 5x daftar NPWP online, sampai saya ganti account sampai 5x tapi sampai sekarang account belom bisa tervrifikasi, mohon arahan & penyebabnya apa?, sampai akun saya tidak bisa terverifikasi,,,,, trimaksihh

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara