BERITA PAJAK HARI INI

Penagihan Piutang Pajak Diupayakan Makin Efektif, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Penagihan Piutang Pajak Diupayakan Makin Efektif, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangannya serta RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2020. Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Efektivitas penagihan piutang pajak menjadi salah satu aspek yang diupayakan pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (25/8/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas tindakan penagihan piutang pajak. Terhadap piutang pajak yang telah melewati masa daluwarsa penagihan, pemerintah melakukan hapus buku.

“Agar lebih mencerminkan hak negara atas piutang pajak yang masih dapat ditagih,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Pada 2020, sambungnya, pemerintah telah mengimplementasikan Taxpayer Accounting modul Revenue Accounting System (RAS). Implementasi TPA modul RAS menjadi salah satu upaya perbaikan tata kelola piutang pajak.

Selain mengenai penagihan piutang pajak, ada pula bahasan terkait dengan realisasi insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional. Hingga 20 Agustus 2021, realisasi insentif pajak telah mencapai Rp51,39 triliun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Berbasis Data Risiko Wajib Pajak

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak, Ditjen Pajak (DJP) juga menggunakan beberapa aplikasi baru berbasis data analisis. Salah satunya adalah aplikasi Ability to Pay (ATP). Simak ‘Apa Itu Aplikasi Ability To Pay (ATP)?’.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kehadiran aplikasi baru berbasis data analisis diharapkan membuat proses bisnis pengawasan hingga penagihan menjadi makin baik. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan DJP berbasis analisis data risiko wajib pajak. (DDTCNews)

Perluasan Basis Pajak

Selain penagihan, perluasan basis pajak juga menjadi langkah yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan tax ratio.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada 2020, pemerintah tetap berupaya memperluas basis perpajakan seperti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pemerintah juga tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan melalui reformasi perpajakan yang berfokus pada 5 pilar, yaitu: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan regulasi perpajakan. (DDTCNews)

Realisasi Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak hingga 20 Agustus 2021 sudah mencapai 81,8% dari pagu senilai Rp62,83 triliun. Menurutnya, catatan realisasi insentif pajak tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan dengan klaster stimulus lainnya.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 73.970 pemberi kerja. Lalu, insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 119.354 UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan 9.530 wajib pajak, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 58.441 wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.924 wajib pajak dan penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak badan. Insentif PPN DTP rumah juga sudah dimanfaatkan 574 penjual dan insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual. (DDTCNews)

Optimalisasi Pendapatan di Jawa

Berdasarkan pada data dalam Nota Keuangan RAPBN 2022, realisasi pendapatan negara di wilayah Jawa pada 2020 mencapai Rp1.474,7 triliun. Sekitar 77,1% berasal dari pajak. Kontribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun lalu menyumbang 21,7% dari total pendapatan negara dari Pulau Jawa. Sisanya, sebesar 1,3% disumbang oleh komponen pendapatan negara dari sektor hibah.

"Optimalisasi pendapatan negara di Jawa dapat terus digali melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Penerimaan Pajak

Pemerintah kembali merevisi proyeksi penerimaan pajak tahun ini menjadi hanya Rp1.142,5 triliun atau setara dengan 93% dari target yang ditetapkan pada APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun. Penerimaan pajak diproyeksi tumbuh 7% dibandingkan dengan capaian tahun lalu.

Proyeksi penerimaan pajak tersebut lebih rendah dari estimasi sebelumnya yang disampaikan kepada DPR pada 12 Juli 2021. Saat itu, penerimaan pajak 2021 diproyeksi akan mencapai Rp1.176,3 triliun atau tumbuh 10%. Proyeksi tersebut juga setara dengan 96% dari target Rp1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan outlook terbaru itu telah mempertimbangkan risiko dampak penyebaran Covid-19 varian Delta terhadap penerimaan pada semester II/2021. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Sistem Administrasi Pajak

Pemerintah menegaskan penggalian potensi perpajakan akan terus dilakukan. Salah satunya melalui penyesuaian dan penyempurnaan sistem agar bisa mengikuti perkembangan zaman. Sistem administrasi pajak akan terus diperbaiki dengan proses bisnis yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan teknologi informasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Skema Burden Sharing

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan skema berbagi beban atau burden sharing dalam pembiayaan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga 2022.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo telah menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait dengan skema dan mekanisme pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 atau SKB III.

Dengan kesepakatan tersebut, BI berkomitmen membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada 2022. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2021 | 23:43 WIB

Penagihan pajak masih bengkak sdh jadi isu klasik.. ya mungkin krn peneliti dan pemeriksa kuarang jeli u mengtrapkan ktt perpajakan. apakah kebijakan (aturan) nya atau memang tafsir ganda.. antara WP dan fiscus. Kedua klo firm memang sdh scr jelas memang terhutang (piutang pajak) maka seharusnya tindakan penagihan persuasif tentu sdh dilaksanakan.. Prestasi tt ditentukan olah pencairan tunggakannya ... Dan pengahpusan penagihan pajak memang diatur expirednya 5 tahun... klo tidak ada tindak lanjut penagihan aktif. Memang kinerja akan semakin ditantang dgn isu2 spt itu.

26 Agustus 2021 | 19:59 WIB

iya bisa jadi akan sedikit menghambat lajunya Tax Compliance.... Namun tidak semata2 hanya pengahapusan piutang negara..juga bgmn sytem pengendalian wilayah ttg potensi pajak..sbg penerimaan..yg slm ini sll memble.. thdp target kerja2 DJP... Artinya potensi riil masih ada gab.. yg serius.. yg menjadi PR DJP . Target sebaiknya jgn dibreakdown dari APBN .. seharusnya ada duarah yg perlu dikoordinasikan dlm hal mendulang penerimaan sesuai potensi dan kinerja tukang pajak.

26 Agustus 2021 | 19:59 WIB

iya bisa jadi akan sedikit menghambat lajunya Tax Compliance.... Namun tidak semata2 hanya pengahapusan piutang negara..juga bgmn sytem pengendalian wilayah ttg potensi pajak..sbg penerimaan..yg slm ini sll memble.. thdp target kerja2 DJP... Artinya potensi riil masih ada gab.. yg serius.. yg menjadi PR DJP . Target sebaiknya jgn dibreakdown dari APBN .. seharusnya ada duarah yg perlu dikoordinasikan dlm hal mendulang penerimaan sesuai potensi dan kinerja tukang pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?