Ilustrasi kendaraan dinas. Wartawan melintasi mobil dinas baru Bupati Situbondo dengan plat nomor P 1 DP di Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/rwa.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat 13.705 kendaraan dinas menunggak pajak kendaraan bermotor.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota. Menurutnya, Bapenda akan terus melaksanakan penagihan hingga tunggakan pajak terbayar.
"Hingga akhir tahun 2024, mereka tidak melakukan pembayaran," katanya, dikutip pada Senin (6/1/2025).
Slamet mengatakan berbagai upaya penagihan telah dilaksanakan pada tahun lalu. Misal, melalui pengiriman surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak 2 kali.
Surat ini dikirimkan melalui sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota. Pemkab/pemkot pun diharapkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas pada tahun ini.
Dia memerinci daerah dengan tunggakan pajak kendaraan dinas terbanyak adalah Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 1.812 unit, diikuti Kabupaten Lampung Utara 1.739 unit, dan Kabupaten Lampung Tengah 1.637 unit.
Sebelumnya, Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung Intania Purnama menyebut realisasi pajak kendaraan bermotor pada 2024 mengalami selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall. Realisasi pajak kendaraan bermotor hanya senilai Rp1,05 triliun atau 76,6% dari target Rp1,37 triliun.
Menurutnya, Bapenda akan berupaya meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor, antara lain melalui perbaikan pendataan dan penagihan pajak. Selain itu, Bapenda juga telah mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi e-Samdes, Signal, dan e-Salam.
"Kemudian mengoptimalkan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui media cetak seperti baliho, banner, leaflet, spanduk, dan media sosial," ujarnya dilansir smartnews.id. (sap)