Menkeu Sri Mulyani (paling kanan), Wamenkeu Suahasil Nazara (tengah), dan Wamenkeu Anggito Abimanyu (paling kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.932,4 triliun pada 2024. Capaian tersebut setara 97,2% dari target pada UU APBN senilai Rp1.989 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak ini ini lebih baik dari outlook pada Laporan Semester I/2024 yang senilai Rp1.921,9 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami pertumbuhan sebesar 3,5%.
"Tidak mencapai target awal, tetapi lebih baik dari laporan semester kita," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2025).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah dalam Laporan Semester I/2024 menuliskan outlook penerimaan pajak hanya Rp1.921,9 triliun seiring dengan berbagai tekanan yang terjadi pada saat itu. Namun, kinerja penerimaan pajak ternyata mampu mengalami pemulihan pada semester II/2024.
Dia menyebut kinerja penerimaan pajak pada sepanjang 2024 bahkan lebih kuat dari tahun sebelumnya walaupun dihadapkan pada tekanan bertubi-tubi. Pada 2023, penerimaan pajak tercatat senilai Rp1.867,9 triliun.
"Ini adalah sesuatu yang kita syukuri dan kita akan terus jaga," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp997,6 triliun atau tumbuh 0,5%. Jenis pajak ini berkontribusi 51,6% terhadap penerimaan pajak pada 2024.
Apabila diperinci, penerimaan PPh nonmigas antara lain berasal dari PPh Pasal 21 yang realisasinya Rp243,8 triliun atau tumbuh 21,1%, serta PPh badan yang terealisasi Rp335,8 triliun atau terkontraksi 18,1%.
Mengenai PPh migas, Anggito menyebut realisasinya senilai Rp65,1 triliun atau berkontraksi 5,3%. Penerimaan pajak ini berkontribusi 3,4% terhadap penerimaan pajak.
Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp828,5 triliun atau tumbuh 8,6%. Penerimaan pajak ini berkontribusi 42,9% terhadap penerimaan pajak pada tahun lalu.
Kinerja PPN dan PPnBM tumbuh seiring dengan membaiknya konsumsi masyarakat pada semester II/2024.
"PPN dan PPnBM pada Q1 (kuartal I/2024) dan Q2 (kuartal II) masih zona merah, kemudian dia meningkat di Q3 (kuartal III) dan Q4 (kuartal IV)," katanya. (sap)