CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Muhamad Wildan
Senin, 06 Januari 2025 | 10.00 WIB
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak masih akan menggunakan DJP Online dalam penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskipun coretax administration system sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Saat menekan opsi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pada https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan login ke akun DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

"Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax, tersedia laman landas portal layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Senin (6/1/2025).

Tata cara pengisian SPT Tahunan juga masih mengacu pada ketentuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, jenis, bentuk, dan isi SPT, penyampaian SPT, serta pengolahan SPT selain SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024, bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024, dan/atau tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021," bunyi Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih harus memilih jenis formulir yang akan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Jenis-jenis formulir SPT Tahunan yang tersedia bagi wajib pajak orang pribadi antara lain 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Ke depan, jumlah jenis formulir SPT Tahunan akan dikurangi dari 3 jenis menjadi 1 jenis saja ketika wajib pajak orang pribadi sudah diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui coretax.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai ... bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ... ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 465 huruf o PMK 81/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.