KABUPATEN PROBOLINGGO

Pemutihan PBB Digelar Hingga Akhir Tahun, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Pemutihan PBB Digelar Hingga Akhir Tahun, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Probolinggo Dewi Korina mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diperuntukkan untuk membantu masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Selain itu, pembebasan denda PBB-P2 ini juga merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk melunasi piutang PBB-P2, sekaligus meningkatkan PAD," katanya, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Dewi menuturkan program pemutihan PBB-P2 tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 970/954/426.32/2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Dalam peraturan tersebut, insentif yang diberikan berupa pembebasan denda PBB-P2 untuk ketetapan pajak tahun 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Dia berharap insentif itu dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah risiko kenaikan inflasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Ofie Agustin menyebut program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan skema ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Menurutnya, wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 melalui bphtb.probolinggokab.go.id dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP). Selain itu, wajib pajak juga bisa datang langsung ke kantor layanan pajak daerah BPPKAD atau di mal pelayanan publik Kabupaten Probolinggo.

Ofie mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut. Proses pembayarannya juga makin mudah karena dapat dilakukan secara nontunai melalui mobile banking atau mendatangi Bank Jatim dan kantor pos.

"Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini bisa mengoptimalkan PAD dari sektor PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo, di samping juga meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System