KOTA BATAM

Pemutihan Pajak PBB Digelar Lagi, Berlaku sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Pemutihan Pajak PBB Digelar Lagi, Berlaku sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam kembali menggelar pemutihan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka menyambut HUT ke-194 Batam yang jatuh pada Desember 2023.

Selain memberikan fasilitas pemutihan sanksi administrasi PBB, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemkot juga memberikan diskon 50% untuk BPHTB yang terkait dengan pemberian hibah.

"Rencana dimulai 2 Oktober hingga 18 Desember 2023," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Pemutihan PBB yang berlaku hingga akhir tahun diharapkan mampu mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, target PAD Kota Batam dinaikkan menjadi senilai Rp1,7 triliun seiring dengan disepakatinya APBD-Perubahan.

"Pajak adalah sumber PAD terbesar bagi Batam. Jadi kalau PAD naik, sudah pasti sektor pajak targetnya juga naik," tutur Raja seperti dilansir batampos.co.id.

Sejauh ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp189 miliar atau 73% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp258 miliar.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Selain untuk memenuhi target PBB tahun pajak berjalan, fasilitas pemutihan juga diberikan dalam rangka menagih piutang PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Kami juga harus menagih piutang yang belum dibayarkan. Piutang merupakan potensi PAD juga. Saya sangat berharap program ini bisa memberikan hasil yang baik dari segi capaian," ujar Raja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan