KOTA DUMAI

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Berlaku Hingga 30 November 2021

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:09 WIB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Berlaku Hingga 30 November 2021

Ilustrasi. 

DUMAI, DDTCNews – Pemerintah Kota Dumai, Riau mengadakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan pemkot ingin membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Program pemutihan itu berlaku sepanjang 1 April hingga 30 November 2021.

"Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pertimbangan bahwa wabah virus Corona merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu," katanya, dikutip Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Marjoko mengatakan kebijakan pemutihan PBB-P2 tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Dumai No.184/2021 yang diteken Wali Kota Paisal. Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif beserta bunga atau denda PBB-P2 periode 1994-2020.

Marjoko menilai program pemutihan PBB-P2 tersebut dapat membantu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di daerah. Dia berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut serta menyegerakan pembayaran PBB-P2 sebelum masa pemberlakuan insentif berakhir.

Pemkot Dumai tidak khawatir pemberian insentif pajak tersebut akan menggerus penerimaan PBB-P2. Alasannya, pemkot akan memperoleh penambahan pendapatan dari sektor PBB atas jalan tol wilayah Dumai sekitar Rp6-Rp7 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, potensi penerimaan tambahan juga berasal dari hasil penilaian individu lahan Pertamina seluas sekitar 108 hektare yang akan dikenakan pajak sekitar Rp3,8 miliar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sekitar Rp5 miliar.

Dengan penambahan potensi tersebut, penerimaan PBB-P2 tahun ini diproyeksi mencapai lebih dari Rp178 miliar atau 109,2% dari dari target Rp163 miliar. Adapun hingga Mei 2021, realisasi PBB-P2 Dumai tercatat telah mencapai Rp87 miliar atau 53,3% dari target yang ditetapkan.

"Saya optimistis hingga di pengujung tahun, pendapatan dari PBB melebihi dari target awal sebab selama ini banyak potensi yang belum tergarap secara optimal," ujarnya, seperti dilansir riausky.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini