KABUPATEN BANDUNG

Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Jilid II Berlaku Hingga September 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Jilid II Berlaku Hingga September 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews—Pemkab Bandung, Jawa Barat resmi memperpanjang insentif pajak daerah bagi masyarakat dan pelaku usaha hingga September 2020 melalui Peraturan Bupati (Perbup) No.101/2020.

Bupati Bandung Dadang M. Naser berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat ikut meningkat seiring dengan diberikannya insentif tahap kedua oleh Pemkab Bandung tersebut.

Menurutnya, pajak sangat dibutuhkan pemerintah daerah guna mengompensasi penurunan dana transfer dan bagi hasil dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi seperti BPHTB, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"(Pemangkasan dari provinsi dan pusat) membikin kami akan kehilangan pendapatan sekitar Rp1,2 triliun. Solusi terus kami cari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak ini," katanya dikutip Rabu (5//2020).

Menurut Dadang, salah satu potensi penerimaan yang besar adalah jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Setiap tahun, rata-rata wajib pajak yang membayar PBB hanya sekitar 40% dari total wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Usman Sayogi mengatakan kebijakan insentif pajak tidak berbeda jauh dari insentif yang diberikan pada tahap pertama atau yang berlangsung hingga akhir Juni 2020.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Fokus utama insentif berupa pemutihan denda dan bebas pungutan diberikan untuk PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Untuk PBB-P2 dengan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di bawah Rp500.000 dan tidak memiliki tunggakan akan dibebaskan dari pungutan atas pokok pajak.

Kemudian, nilai SPPT mulai Rp500.000 hingga Rp5 juta diberikan diskon pokok pajak 50%. Untuk nilai SPPT di atas Rp5 juta diberikan relaksasi berupa penghapusan denda untuk tagihan tahun pajak 2002 hingga 2013.

Untuk insentif BPHTB, Pemkab Bandung menurunkan besaran diskon pokok dari 15% menjadi 10%. Sementara untuk insentif pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, Pemkab Bandung memberikan diskon sebesar 20%.

“Insentif tahap kedua di Agustus dan September tidak jauh berbeda dengan tahap pertama, tapi terdapat perubahan dengan mempertimbangkan pada kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih kembali,” tutur Usman dilansir Dara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya