EFEK VIRUS CORONA

Pemulihan Ekonomi, World Bank Sebut Reformasi Perpajakan Jadi Kunci

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juli 2020 | 13:27 WIB
Pemulihan Ekonomi, World Bank Sebut Reformasi Perpajakan Jadi Kunci

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews—World Bank menyebut reformasi perpajakan perlu dilanjutkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, sekaligus mengejar status sebagai negara berpenghasilan tinggi (high income country) pada 2045.

World Bank Country Director for Indonesia and Timor-Leste Satu Kahkonen menekankan usaha menekan dampak pandemi Covid-19 memerlukan belanja anggaran yang besar untuk kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan.

"Untuk itu, reformasi perpajakan demi meningkatkan pendapatan menjadi penting. Tidak ada negara di dunia yang bisa mencapai status high income country apabila tax ratio-nya hanya satu digit atau kurang dari 10%," ujar Satu, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

World Bank Lead Country Economist for Indonesia Frederico Gil Sanders menambahkan Indonesia saat ini dibayangi ancaman peningkatan tingkat utang. Oleh karena itu, reformasi perpajakan juga bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan tekanan utang.

Ada tiga langkah reformasi perpajakan yang perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan jumlah usaha yang berkontribusi dalam penerimaan pajak baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) badan.

"Ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia saat ini masih terlalu tinggi dan masih banyak usaha yang belum dikenai PPh badan secara maksimal karena fasilitas tertentu," kata Sanders.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kedua, Indonesia perlu meningkatkan penerimaan pajak dari PPh orang pribadi. Ketiga, Indonesia harus melanjutkan ekstensifikasi cukai dengan menetapkan barang kena cukai baru seperti kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi.

Selain reformasi pajak, pemulihan ekonomi perlu didukung dengan menghapuskan hambatan investasi. RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menjadi angin segar bagi investor global dan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia apabila sudah diundangkan.

Peranan BUMN untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mempersempit gap infrastruktur juga perlu ditingkatkan. Saat ini, gap infrastruktur Indonesia mencapai US$1,6 triliun.

Masalah gap infrastruktur ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah sendiri melalui belanja APBN ataupun oleh BUMN itu sendiri. Jalinan kemitraan antara BUMN dengan korporasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur perlu dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara