PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jabar Luncurkan Samsat J’bret, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:22 WIB
Pemprov Jabar Luncurkan Samsat J’bret, Apa Itu?

Suasana peluncuran Samsat J'bret. (foto: Pemprov Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merilis Samsat J’bret (Jawa Barat Ngabret) untuk memudahkan masyarakat dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan penerimaan daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan semakin banyaknya jumlah penduduk hingga mencapai 50 juta jiwa menjadi salah satu alasan peluncuran program tersebut. Banyaknya penduduk membuat antrean penyetoran PKB sangat menyita waktu. Ngabret merupakan bahasa Sunda yang artinya gesit atau cepat.

“Wajib pajak kerap mengantre cukup panjang untuk mengurus dokumen. Hal ini tidak produktif dan bisa diperbaiki melalui Samsat J’bret. Program ini menyediakan sejumlah metode pembayaran agar semakin mempermudah wajib pajak,” paparnya di Bandung, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Samsat J’bret menyediakan metode pembayaran PKB dengan sangat variatif, sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Pasalnya, pemerintah telah bersinergi dengan otoritas Kepolisian Jawa Barat hingga sejumlah pihak swasta.

Mengutip informasi dari laman resmi Pemprov Jabar, Samsat J’Bret memiliki lima inovasi layanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam pembayaran PKB tahunan Jawa Barat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.

Pertama, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank BJB. Kedua, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui financial technologi (Fintech) industri startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ketiga, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-SKKP). Keempat, pencetakan validasi pengesahan STNK secara elektronik (e-Sah) melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA). Kelima,pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan pemindaian QR Codemelalui aplikasi SAMBARA.

“Saya harap kemudahan dalam menyetor PKB melalui Samsat J’bret bisa mendorong kepatuhan para wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan PKB,” ungkap Ridwan Kamil.

Hal ini pun mendapat dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin yang diundang dalam peresmian dan peluncuran Samsat J’bret. Syafruddin menilai program itu merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

“Penduduk Jabar yang merupakan terbanyak di Indonesia membuat masyarakatnya membutuhkan pelayanan yang sangat cepat, maka Samsat J’bret menjadi solusinya. Ini karena wajib pajak tidak perlu lagi berkutat pada sistem dan prosedur,” tutur Syafruddin.

Menteri PAN-RB ini berharap agar inovasi yang diluncurkan Pemprov Jabar bisa menjadi role model bagi pemerintah pusat maupun daerah lainnya. Samsat J’bret bisa menjadi salah satu reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara