PROVINSI JAWA BARAT
Pemprov Bakal Genjot Sumber Pendapatan Daerah Selain Pajak Kendaraan
Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 09:30 WIB
Pemprov Bakal Genjot Sumber Pendapatan Daerah Selain Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Pekerja memperbaiki tiang pilar Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyatakan berencana untuk memberikan perhatian khusus atas sumber pendapatan daerah selain pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan pihaknya sedang menyusun kajian guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

“Kami harap 2023 ini tidak ada lagi aset yang tidur. Semuanya dimanfaatkan untuk pelayanan publik atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan aset yang akan menambah penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Selain mengoptimalkan pendapatan dari pemanfaatan BMD, lanjut Dedi, kinerja beberapa sumber pendapatan daerah lainnya juga perlu ditingkatkan di antaranya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau dividen BUMD.

Tahun lalu, setoran dividen dari BUMD di Jawa Barat mencapai Rp468 miliar terhadap pendapatan daerah atau 99% dari target senilai Rp470 miliar.

"Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan itu capaiannya 99% karena dipengaruhi kinerja bisnis beberapa BUMD. Namun, tahun 2023, kami ingin bisa 100%," tutur Dedi seperti dilansir laman resmi Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Meski demikian, sambungnya, pemprov tetap melakukan penguatan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna mendukung pencapaian target pendapatan daerah pada tahun ini.

Pendapatan daerah 2023 ditargetkan mencapai Rp33,52 triliun, sedangkan belanja daerah ditargetkan mencapai Rp33,31 triliun. Dengan demikian, pemprov menargetkan surplus Rp214,45 miliar dalam APBD tahun ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?