PROVINSI JAMBI

Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 19 September 2022 | 11:00 WIB
Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini Senin (19/9/2022) sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati di atas dua tahun akan kita lakukan pemutihan total pajak dan dendanya," katanya, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Agus menuturkan penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022. Kebijakan ini berlangsung selama 3 bulan mulai 19 September hingga 19 Desember 2022.

Selain pembebasan denda dan diskon pokok pajak, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang.

Agus menjelaskan pemprov sengaja kembali mengadakan program pemutihan karena pemerintah akan mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Dia pun mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan program pemutihan. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Karena program dari Kakorlantas Polri ini akan mulai berlangsung tahun depan, untuk pemutihannya bisa bagi kendaraan roda 2, roda 4, dan yang lainnya," ujar Agus seperti dilansir jambiupdate.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya