UU HPP

Pemotongan Pajak Natura Diperkirakan Baru Berlaku Semester II/2023

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:37 WIB
Pemotongan Pajak Natura Diperkirakan Baru Berlaku Semester II/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kewajiban pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan baru akan diberlakukan pada semester II/2023.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi sepanjang semester I/2023 terlebih dulu. Tujuannya, wajib pajak pemberi kerja dapat melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan.

"Kita harapkan mungkin semester II/2023 kita baru memulai pemotongan, supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara 3 sampai 6 bulan," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Saat ini, DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Mengingat ketentuan teknis terkait pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan masih belum tersedia, wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura. Ketentuan ini berlaku atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai pada tahun pajak 2022.

Bila ketentuan teknis dalam bentuk PMK sudah tersedia, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan PPh dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Bila imbalan yang diterima oleh karyawan adalah natura, nilai natura adalah nilai pasar. Natura sendiri didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Bila imbalan yang diterima berupa fasilitas, nilai yang digunakan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Adapun natura yang dikecualikan dari objek PPh berdasarkan UU HPP antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Meski demikian, DJP saat ini sedang menyusun PMK yang mengatur lebih lanjut tentang natura yang dikecualikan objek PPh seperti bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:56 WIB PAJAK PENGHASILAN

TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi