KABUPATEN BULELENG

Pemkab Ini Targetkan Tata Kelola Pajak dan Retribusi 100% Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Maret 2021 | 14:01 WIB
Pemkab Ini Targetkan Tata Kelola Pajak dan Retribusi 100% Online

Ilustrasi. (Foto: phoneworld.com.pk)

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mempercepat digitalisasi penyelenggaran pemerintah daerah dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan pembentukan TP2DD menjadi cara pemerintah mempercepat proses digitalisasi pada aspek penerimaan dan belanja daerah. Menurutnya, tugas TP2DD akan ikut dibantu oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam melakukan sosialisasi.

"TP2DD saya harapkan lebih proaktif untuk melakukan sosialisasi upaya digitalisasi termasuk dalam bentuk pelatihan," katanya di Buleleng, seperti dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Putu menjelaskan upaya digitalisasi sudah dilakukan oleh Pemkab Buleleng secara bertahap. Pada sisi penerimaan target digitalisasi mencakup seluruh pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada saat ini digitalisasi penuh baru berlaku untuk pungutan pajak daerah. Sementara itu, administrasi retribusi daerah berbasis elektronik baru mencapai 70%. "Kami akan edukasi terus sehingga tercipta percepatan digitalisasi di seluruh sektor," terang Bupati Putu.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan TP2DD akan makin meningkatkan digitalisasi proses bisnis Pemkab Buleleng.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pada sisi penerimaan, lanjutnya, upaya digitalisasi bisnis tersebut akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Pelayanan kepada masyarakat juga makin transparan dan efektif saat semua belanja pemkab dilakukan secara nontunai. Menurutnya, tata kelola dan PAD Kabupaten Buleleng akan makin meningkat saat seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintah dilakukan secara daring.

"Dengan TP2DD, ekosistem digital akan diupayakan terbentuk secara bertahap dari sisi pengeluaran dan pemasukan," terangnya seperti dilansir balipuspanews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT