ADMINISTRASI PAJAK

Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Tidak Otomatis, Tetap Diproses oleh KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 15:00 WIB
Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Tidak Otomatis, Tetap Diproses oleh KPP

e-Pbk.

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan pemindahbukaun (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk tidak akan diproses secara otomatis oleh sistem.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh permohonan Pbk yang disampaikan lewat e-Pbk akan diteruskan dan diproses oleh petugas di kantor pelayanan pajak (KPP).

"Sehingga jangka waktu penyelesaiannya tetap mengacu ke KEP-160/PJ/2022, yakni paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Sebagai informasi, sejak awal Desember 2022 lalu, aplikasi e-Pbk sudah secara serentak bisa dipakai di seluruh Indonesia.

Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Jika ingin menyampaikan permohonan Pbk secara online, wajib pajak perlu mengaktivasi fitur e-Pbk terlebih dulu melalui laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Setelah itu, untuk menggunakan fitur e-Pbk, wajib pajak perlu login pada laman DJP Online (pajak.go.id). Kemudian, masuk ke tab Profil, lalu klik menu Aktivasi Fitur. Selanjutnya, centang kotak e-Pbk, dan klik Ubah Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-Pbk akan muncul pada tab Layanan.

Setelah masuk ke tab Layanan, buka aplikasi e-Pbk. Kemudian, pilih menu Permohonan, input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), lalu klik Cari.

Masukkan kode keamanan, dan klik Lanjut. Wajib pajak juga harus memasukkan nomor HP dan email. Setelah itu, isikan formulir pemindahbukuan dan isi alasan pemindahbukuan, dan centang kolom persetujuan.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

"Pastikan data yang diisi sudah benar, dan klik Simpan," lanjut DJP.

Kemudian, input passphrase dan sertifikat elektronik, cek list kolom persetujuan, dan klik Kirim Permintaan. Jika sudah, permohonan pemindabukuan sudah berhasil disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time