PMK 242/2014

Pemindahbukuan Beda NPWP Tak Bisa Lewat e-Pbk, Begini Mekanismenya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2023 | 14:07 WIB
Pemindahbukuan Beda NPWP Tak Bisa Lewat e-Pbk, Begini Mekanismenya

Lampiran II PMK 242/2024 yang menampilkan format surat permohonan Pbk.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa aplikasi e-Pbk belum bisa melayani permohonan pemindahbukuan (Pbk) untuk NPWP yang berbeda.

Mekanisme permohonan pemindahbukuan atas NPWP yang berbeda tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014. Surat permohonan Pbk diajukan langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. Permohonan juga bisa disampaikan lewat pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

"Format [surat permohonan pemindahbukuan] mengikuti Lampiran II huruf A PMK 242/2014," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Selain itu, surat permohonan juga perlu dilampiri dengan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP).

Surat tersebut menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Selain itu, surat permohonan pemindahbukuan juga perlu dilampiri dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak yang hendak melakukan pemindahbukuan atas NPWP yang berbeda. Sayangnya, Pbk untuk NPWP yang berbeda belum bisa dilakukan lewat e-Pbk.

"Untuk Pbk ke beda NPWP itu bisa tidak? Karena ini perusahaan 1 grup, yang seharusnya setor atas PT A malah ini dibuat billing PT B. Syaratnya apa saja untuk Pbk beda NPWP?" tanya sebuah akun di Twitter.

Per awal Desember 2022 lalu, aplikasi e-Pbk sudah secara serentak bisa dipakai di seluruh Indonesia. Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara