Pemuda dan pemudi berjalan di trotoar penuh dengan poster kandidat, sehari sebelum pemilihan nasional di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Minggu (8/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan/FOC/djo
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan partai politik dan politikus yang berkompetisi dalam pemilu 2022 untuk melaporkan dana kampanyenya.
BIR melalui pernyataan resminya menyatakan parpol atau koalisi parpol dan politikus harus menyampaikan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye.
"Dalam waktu 30 hari setelah pemilihan umum nasional dan lokal pada 9 Mei 2022, setiap calon dan bendahara partai politik, baik yang menang atau kalah, harus menyerahkan Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye," bunyi pernyataan BIR, dikutip Senin (9/5/2022).
Filipina menyelenggarakan pemilu pada hari ini. Pemilu dilakukan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta senat.
Sejak Februari lalu, Komisaris BIR Caesar Dulay telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan parpol dan peserta pemilu mencatat semua iuran dari peserta pemilu, parpol, dan pemodal kampanye.
Dulay menyebut pada umumnya sumbangan kampanye tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak calon yang menerimanya dengan alasan sumbangan tersebut diberikan bukan untuk pengeluaran/pengayaan pribadi calon yang bersangkutan. Meski demikian, pencatatan dan pelaporan harus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan dana hanya untuk kegiatan kampanye.
"Jadi untuk dianggap dibebaskan dari pajak penghasilan, kontribusi kampanye ini [seharusnya] digunakan untuk menutupi pengeluaran kandidat untuk kampanye pemilihannya selama masa kampanye," ujarnya saat itu dilansir newsinfo.inquirer.net.
Dulay menjelaskan semua dana kampanye yang tidak terpakai atau berlebih serta sumbangan akan dianggap sebagai subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, parpol atau koalisi parpol dan peserta pemilu harus dimasukkan dalam penghasilan kena pajaknya sebagaimana tercantum dalam SPT pajak penghasilannya. (sap)