FILIPINA

Pemilu 2022, Kandidat dan Parpol Filipina Harus Laporkan Dana Kampanye

Dian Kurniati | Senin, 09 Mei 2022 | 12:30 WIB
Pemilu 2022, Kandidat dan Parpol Filipina Harus Laporkan Dana Kampanye

Pemuda dan pemudi berjalan di trotoar penuh dengan poster kandidat, sehari sebelum pemilihan nasional di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Minggu (8/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan/FOC/djo

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan partai politik dan politikus yang berkompetisi dalam pemilu 2022 untuk melaporkan dana kampanyenya.

BIR melalui pernyataan resminya menyatakan parpol atau koalisi parpol dan politikus harus menyampaikan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye.

"Dalam waktu 30 hari setelah pemilihan umum nasional dan lokal pada 9 Mei 2022, setiap calon dan bendahara partai politik, baik yang menang atau kalah, harus menyerahkan Surat Pernyataan Sumbangan dan Pengeluaran Kampanye," bunyi pernyataan BIR, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Filipina menyelenggarakan pemilu pada hari ini. Pemilu dilakukan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta senat.

Sejak Februari lalu, Komisaris BIR Caesar Dulay telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan parpol dan peserta pemilu mencatat semua iuran dari peserta pemilu, parpol, dan pemodal kampanye.

Dulay menyebut pada umumnya sumbangan kampanye tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak calon yang menerimanya dengan alasan sumbangan tersebut diberikan bukan untuk pengeluaran/pengayaan pribadi calon yang bersangkutan. Meski demikian, pencatatan dan pelaporan harus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan dana hanya untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

"Jadi untuk dianggap dibebaskan dari pajak penghasilan, kontribusi kampanye ini [seharusnya] digunakan untuk menutupi pengeluaran kandidat untuk kampanye pemilihannya selama masa kampanye," ujarnya saat itu dilansir newsinfo.inquirer.net.

Dulay menjelaskan semua dana kampanye yang tidak terpakai atau berlebih serta sumbangan akan dianggap sebagai subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, parpol atau koalisi parpol dan peserta pemilu harus dimasukkan dalam penghasilan kena pajaknya sebagaimana tercantum dalam SPT pajak penghasilannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?