KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Pemilik Swalayan Waralaba Ajukan Status PKP, Fiskus Adakan Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Pemilik Swalayan Waralaba Ajukan Status PKP, Fiskus Adakan Verifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Selatan mengadakan kunjungan kerja ke salah satu gerai Indomaret yang berlokasi di Jl Pratama No. 60, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada 29 Juli 2023).

Petugas dari KPP Badung Selatan Ignatius Bambang Tri Anggoro mengatakan kunjungan dilakukan untuk merespons permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.

“Dalam verifikasi lapangan ini, kami memastikan kebenaran data lokasi usaha, klasifikasi lapangan usaha, serta memastikan barang yang dijual dikenakan PPN atau tidak, termasuk menghimpun data jumlah karyawan dan kepemilikan aset usaha,” katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Setelah seluruh data sesuai, lanjut Bambang, PKP yang dinyatakan memenuhi syarat akan diarahkan untuk mendatangi KPP guna mengajukan permintaan kode aktivasi dan password. Seusai mendapat kode aktivasi dan password, PKP dapat melakukan aktivasi e-nofa.

E-nofa merupakan website yang mengeklaim Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang disediakan DJP untuk memudahkan PKP memenuhi permintaan NSFP,” tuturnya seperti dikutip dari situs web DJP.

Sementara itu, pemilik gerai mengungkapkan bahwa alasan pengajuan pengukuhan PKP ialah untuk memenuhi syarat dan tahapan waralaba Indomaret.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

“PKP juga menjadi persyaratan wajib yang harus dimiliki pemilik waralaba Indomaret di samping harus memiliki sertifikat bangunan, IMB, KTP, KK, SIUP, TDP, NPWP,” tutur pemilik.

Kunjungan Kerja oleh Petugas Pajak

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS