ESTONIA

Pemerintah Wacanakan Dana Pensiun Bebas dari Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 15:00 WIB
Pemerintah Wacanakan Dana Pensiun Bebas dari Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia tengah menyusun rancangan undang-undang yang akan membebaskan dana pensiun dari pungutan pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Keit Pentus-Rosimannus menyatakan pembebasan dana pensiun dari pengenaan pajak direncanakan mulai berlaku Januari 2023. Melalui RUU baru, semua kategori dana pensiun akan bebas pajak.

"Prinsipnya, pensiun hari tua secara rata-rata tetap dibebaskan dari PPh di Estonia akan berlaku lagi," katanya dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Saat ini, aturan pembebasan pajak atas dana pensiun hanya berlaku pada pembayaran dengan nilai maksimal senilai €500 per bulan atau setara Rp8,6 juta. Apabila pembayaran dana pensiun lebih dari €500 per bulan maka akan dikenai PPh.

Dia menuturkan RUU pajak atas dana pensiun merupakan tahap pertama upaya pemerintah membuat rezim PPh makin sederhana. Melalui aturan tersebut pensiunan tidak perlu lagi dibebani dengan pungutan pajak.

Selain itu, nilai pembayaran dana pensiun juga cenderung meningkat setiap tahun. Jika tidak ada perubahan aturan maka lebih dari 200.000 pegawai yang akan pensiun akan dikenakan pajak karena nilai pembayaran yang lebih dari €500 per bulan.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Menurutnya, rata-rata pembayaran dana pensiun akan naik menjadi €622 per bulan pada tahun fiskal 2023. Menkeu memastikan RUU dana pensiun bebas pajak berlaku untuk semua skema pensiun mulai dari masuk usia lanjut, pensiun akibat kecelakaan, dan pensiun karena tidak mampu bekerja.

"Kami juga tidak lagi mengurangi insentif pembebasan PPh jika pegawai yang sudah mencapai usia pensiun memilih untuk melanjutkan pekerjaan," tuturnya seperti dilansir europeanpensions.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak