Ilustrasi.
TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia tengah menyusun rancangan undang-undang yang akan membebaskan dana pensiun dari pungutan pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Keit Pentus-Rosimannus menyatakan pembebasan dana pensiun dari pengenaan pajak direncanakan mulai berlaku Januari 2023. Melalui RUU baru, semua kategori dana pensiun akan bebas pajak.
"Prinsipnya, pensiun hari tua secara rata-rata tetap dibebaskan dari PPh di Estonia akan berlaku lagi," katanya dikutip pada Senin (31/5/2021).
Saat ini, aturan pembebasan pajak atas dana pensiun hanya berlaku pada pembayaran dengan nilai maksimal senilai €500 per bulan atau setara Rp8,6 juta. Apabila pembayaran dana pensiun lebih dari €500 per bulan maka akan dikenai PPh.
Dia menuturkan RUU pajak atas dana pensiun merupakan tahap pertama upaya pemerintah membuat rezim PPh makin sederhana. Melalui aturan tersebut pensiunan tidak perlu lagi dibebani dengan pungutan pajak.
Selain itu, nilai pembayaran dana pensiun juga cenderung meningkat setiap tahun. Jika tidak ada perubahan aturan maka lebih dari 200.000 pegawai yang akan pensiun akan dikenakan pajak karena nilai pembayaran yang lebih dari €500 per bulan.
Menurutnya, rata-rata pembayaran dana pensiun akan naik menjadi €622 per bulan pada tahun fiskal 2023. Menkeu memastikan RUU dana pensiun bebas pajak berlaku untuk semua skema pensiun mulai dari masuk usia lanjut, pensiun akibat kecelakaan, dan pensiun karena tidak mampu bekerja.
"Kami juga tidak lagi mengurangi insentif pembebasan PPh jika pegawai yang sudah mencapai usia pensiun memilih untuk melanjutkan pekerjaan," tuturnya seperti dilansir europeanpensions.net. (rig)