RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Ungkap Beberapa Risiko soal Pelaksanaan UU HPP

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Pemerintah Ungkap Beberapa Risiko soal Pelaksanaan UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan implementasi kebijakan pajak sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berpotensi terhambat.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menyebut implementasi kebijakan pajak sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP berpotensi terhambat akibat belum rampungnya aturan turunan yang dibutuhkan.

"Terdapat beberapa risiko pelaksanaan UU HPP antara lain penyusunan peraturan turunan dari UU HPP membutuhkan waktu yang panjang sehingga belum selesai seluruhnya pada tahun 2024," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kalaupun peraturan turunan sudah selesai disusun, aturan turunan dari UU HPP baru bisa diterapkan secara efektif setelah sosialisasi yang tentu memakan waktu. Selain itu, terdapat juga risiko timbulnya resistensi di tengah masyarakat atas aturan turunan UU HPP.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan UU HPP, pemerintah berencana melaksanakan sosialisasi secara komprehensif melalui berbagai platform. Harapannya, pesan yang hendak disampaikan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pemanfaatan Data Berpotensi Tidak Optimal

Selanjutnya, pemerintah menilai pemanfaatan data yang bersumber dari beragam kebijakan seperti program pengungkapan sukarela (PPS), integrasi NIK-NPWP, dan pertukaran data juga berpotensi tidak optimal karena kurang berkualitasnya data yang diterima dari program dimaksud.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana memperkuat koordinasi antarinstansi dalam melakukan pertukaran data yang berkualitas guna meningkatkan basis data perpajakan.

Terkait dengan cukai, pemerintah berencana untuk menetapkan produk plastik minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai (BKC) pada tahun depan.

Meski demikian, penyusunan regulasi atas kedua calon BKC tersebut berpotensi terhambat karena adanya beragam pertimbangan, terutama terkait daya beli masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain