UU 29/2022

Pemerintah Undangkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Undangkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Laman depan dokumen UU 29/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 29/2022 yang menjadi payung hukum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Pertimbangan PMK 29/2022 menyatakan pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat dilakukan untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara, yaitu membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah juga tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya.

"Pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," bunyi salah satu pertimbangan PMK 29/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Pasal 2 UU 29/2022 menyatakan melalui undang-undang ini, dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka NKRI. Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri atas Kabupaten Sorong; Kabupaten Sorong Selatan; Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Tambrauw; Kabupaten Maybrat; dan Kota Sorong.

Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ibu kota provinsi baru ini berkedudukan di Kota Sorong.

Dengan pembentukan provinsi baru ini, menteri dalam negeri atas nama presiden memiliki kewajiban meresmikan dan melantik penjabat (Pj) gubernur Papua Barat Daya paling lama 6 bulan sejak ketiga undang-undang diundangkan.

Baca Juga:
Ganjar-Mahfud Janjikan Insentif Pajak Investor Startup dan Papua

Pj gubernur memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak.

Pasal 15 beleid itu menyebut Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara. Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota di wilayah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabupaten/kota di wilayah ini, sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya, dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. Pemprov Papua Barat juga dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan.

Baca Juga:
Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota dan hibah oleh Pemprov Papua Barat dilaksanakan terhitung sejak Pj gubernur Papua Barat Daya dilantik.

"Penjabat gubernur Papua Barat Daya berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17 UU 29/2022.

Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Pj gubernur Papua Barat Daya menyusun rancangan peraturan gubernur tentang APBD untuk tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga:
Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

Peraturan pelaksanaan UU 29/2022 harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan juga terdiri atas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam otonomi khusus.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 8 Desember 2022.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengundangkan 3 undang-undang sebagai dasar pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan penambahan 4 provinsi baru, kini Indonesia terdiri atas 38 provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 November 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:04 WIB PEMILU 2024

Ganjar-Mahfud Janjikan Insentif Pajak Investor Startup dan Papua

Jumat, 29 September 2023 | 17:17 WIB PROVINSI PAPUA SELATAN

Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Sabtu, 16 September 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN MIMIKA

Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT