KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tegaskan Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB
Pemerintah Tegaskan Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan status pandemi Covid-19 tidak dicabut meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dihentikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kedua keputusan presiden (keppres) yang menetapkan status pandemi belum akan dicabut apabila World Health Organization (WHO) tidak mencabut status pandemi Covid-19.

"Kedua keppres ini belum bisa ditarik karena pandemi itu sifatnya global, bukan nasional. Kalau kita bilang pandemi berhenti sendiri ya lucu juga, karena secara global WHO menyatakan pandemi ini masih ada," katanya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Keppres yang dimaksud Budi ialah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2022 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covic-19 Sebagai Bencana Nasional.

Menurut Budi, pencabutan PPKM merupakan upaya untuk menurunkan intervensi pemerintah guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, penanganan pandemi melalui gerakan masyarakat bakal lebih efektif ketimbang intervensi pemerintah. Dalam transisi dari pandemi menuju endemi, intervensi pemerintah bakal terus diturunkan secara bertahap.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Modal sosial masyarakat kita untuk menjaga kesehatan kelompoknya dalam bentuk gerakan masyarakat secara inklusif itu jauh lebih powerful dibandingkan dengan intervensi terus menerus dari pemerintah," ujar Budi.

Untuk diketahui, PPKM resmi dihentikan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022. Walau PPKM dihentikan, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan, surveilans, dan vaksinasi masih tetap dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online