SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Tawarkan ST006 dengan Imbal Hasil 6,75%, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 19:45 WIB
Pemerintah Tawarkan ST006 dengan Imbal Hasil 6,75%, Tertarik?

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu membuka masa penawaran untuk instrumen obligasi berbasis syariah sukuk ritel seri ST006. Investor individu dapat mendapatkan produk ini secara online mulai Jumat (1/11/2019).

DJPPR menetapkan jangka waktu produk investasi ST006 hingga dua tahun kedepan atau jatuh tempo 10 November 2021. Sukuk ritel ini menawarkan imbal hasil sebesar 6,75% dengan posisi suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 5% ditambah selisih yang ditetapkan sebesar 175 bps.

“Pembayaran imbal hasil akan dilakukan setiap bulan hingga jatuh tempo 10 November 2021.Masa penawaran akan ditutup pada 21 November 2019 dan tanggal setelmen pada 28 November 2019," tulis keterangan resmi DJPPR, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Serupa dengan produk obligasi ritel pemerintah lainnya, sukuk ritel ST006 ini dapat dimiliki dengan nilai investasi minimum senilai Rp1 juta dan maksimal pemesanan senilai Rp3 miliar. Instrumen investasi dengan prinsip islami ini tidak dapat diperdagangkan pada pasar sekunder dan dapat dicairkan lebih awal dengan fasilitas early redemption.

Masyarakat yang berminat dapat memesan ST006 secara daring lewat 23 mitra distribusi yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara umum, calon investor harus melalui empat tahap yang pertama adalah registrasi, kemudian melakukan pemesanan, pembayaran dan kemudian setelmen melalui sistem e-SBN DJPPR Kemenkeu.

Adapun 23 mitra distribusi untuk ST006 terdiri atas bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, perusahaan fintech dan penyedia jasa peer to peer lending. DJPPR menyebutkan penerbitan ST006 ini dalam rangka memperdalam pasar keuangan di dalam negeri.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Selain itu, mekanisme pemesanan berbasis online juga untuk memudahkan akses masyarakat untuk berinvestasi dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Tujuan lain dari rilisnya ST006 adalah untuk mendukung pembangunan nasional melalui pembiayaan APBN 2019.

Adapun imbal hasil dari sukuk ritel seri ST006 yang sebesar 6,75% lebih rendah dari penerbitan obligasi ritel syariah sebelumnya. Pada ST005 yang ditawarkan pada periode Agustus 2019 pemerintah menawarkan tingkat imbal hasil sebesar 7,4% per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?