KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:15 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Tampilan awal salinan SE Menteri PANRB No. 72/2020

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama Natal dan libur akhir tahun 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah ASN bepergian ke luar kota. Adapun imbauan larangan ASN untuk bepergian tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 72/2020.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur hari raya dan tahun baru 2021," katanya dalam SE tersebut, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Tjahjo menuturkan pemerintah mewajibkan ASN memperhatikan beberapa hal jika terpaksa ke luar kota. Pertama, untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan terkait dengan pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Tjahjo lantas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan semua ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.

SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selain itu, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada kepala daerah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Desember 2020 | 19:25 WIB

kebijakan ini tepat demi memutus atau menghentikan rantai penyebaran covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan