PEMBIAYAAN NEGARA

Pemerintah Segera Terbitkan Sukuk Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 15:59 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan Sukuk Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah nampaknya tengah gencar menggali pembiayaan negara, setelah Selasa (27/9) kemarin menerbitkan surat utang negara (SUN) senilai Rp12 triliun, pekan depan pemerintah akan kembali meluncurkan 4 seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara sebesar Rp3 triliun.

Peluncuran keempat seri sukuk tersebut akan dilakukan pada Selasa (4/10) minggu depan pukul 10.00 WIB dan lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Kemudian, penyelesaian (settlement) dilakukan pada Kamis (6/10).

“Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Pemerintah Raup Rp21,35 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel SR020

Dari 4 seri sukuk yang dilelang, 3 di antaranya merupakan sukuk negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang diterbitkan melalui akad ijarah to be leased dengan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2016 dan barang milik negara.

Sementara, satu sukuk lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S) yang diterbitkan melalui akad ijarah sale and lease back dengan underlying asset barang milik negara yang berupa tanah dan bangunan.

Berikut ini adalah terms and condition sukuk yang dilelang:

  • SPN-S 21032017 menawarkan imbalan secara diskonto dengan jatuh tempo 21 Maret 2017
  • PBS013 menawarkan imbalan fixed rate dengan jatuh tempo 15 Mei 2019
  • PBS014 menawarkan imbalan fixed rate dengan jatuh tempo 15 Mei 2021
  • PBS012 menawarkan imbalan 8,875% dengan jatuh tempo 15 November 2031

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Jumat, 08 Maret 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Janji BLT Senilai Rp 600.000 Bisa Cair Sebelum Idulfitri

Jumat, 02 Februari 2024 | 14:00 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Petugas Pajak Ingatkan Bendahara Perhatikan Waktu Penyetoran Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024