KEBIJAKAN PAJAK

Sukuk Bisa Jadi Opsi Investasi agar Dividen Tidak Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 16 September 2024 | 08.00 WIB
Sukuk Bisa Jadi Opsi Investasi agar Dividen Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sukuk bisa menjadi pilihan investasi atas dividen agar tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Pada dasarnya, dividen dari dalam negeri yang diterima orang pribadi bisa bebas PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kementerian Keuangan pun telah mengatur kriteria bentuk investasi yang bisa jadi pilihan agar penghasilan dividen tidak dikenakan PPh, salah satunya sukuk.

“Investasi sebagaimana dimaksud...,ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan: b. sukuk,”bunyi Pasal 35 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Investasi yang dimaksud harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen. Investasi ini juga harus dilakukan minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Selanjutnya, wajib pajak tak boleh mengalihkan investasi tersebut, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diperkenankan. Selain memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi, orang pribadi juga perlu memperhatikan ketentuan pelaporan realisasi investasi.

Sebab, wajib pajak yang mendapatkan pengecualian PPh atas dividen harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Simak Apa Itu e-Reporting Investasi?

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga. Laporan realisasi investasi itu harus disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Kendati dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan dividen dari dalam negeri yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Sebagai catatan, pengecualian objek PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi hanya diberikan sepanjang memenuhi ketentuan. Dalam hal dividen yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diterima maka selisihnya dikenakan PPh.

Begitu pula dengan dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh. Adapun dividen tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.