APARATUR SIPIL NEGARA

Pemerintah Rombak Skema Pemberian Bonus ASN, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:21 WIB
Pemerintah Rombak Skema Pemberian Bonus ASN, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mengkaji skema bonus yang paling tepat untuk diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan bonus akan diberikan kepada ASN yang memenuhi parameter tertentu. Menurutnya, rencana tersebut tengah dikaji bersama Kementerian Keuangan.

"Saat ini kami sedang berdiskusi intensif dengan teman-teman di Kementerian Keuangan bagaimana kami mendesain total reward yang adil untuk ASN," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Alex menuturkan Kementerian PAN-RB telah menyusun arsitektur pengembangan SDM untuk mentransformasi ASN. Setidaknya terdapat 3 hal yang diharapkan dapat dicapai ASN dalam bekerja, yaitu dari aspek kinerja, peningkatan kapasitas, dan penyelarasan perilaku.

Tak ketinggalan, pemerintah juga akan mengimbangi ketiga tuntutan tersebut dengan memberikan ASN kesempatan untuk belajar, kesempatan mengembangkan diri, dan kesempatan mendapat keadilan dalam bonus.

Menurut Alex, skema bonus yang baru nantinya akan lebih memberikan rasa adil bagi PNS yang rajin dan dapat mengembangkan kapasitasnya. Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih detail rencana tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

"Sehingga bukan lagi adil itu pintar [atau] enggak pintar pendapatan sama. Tentu ini, terkait dengan kinerja, kapasitas, dan perilaku," ujarnya.

Selama ini, ASN memperoleh tunjangan kinerja dengan besaran didasarkan pada nilai atau kelas jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi. Unsur penilaian dalam penentuan tunjangan kinerja misalnya absensi atau kehadiran, kinerja, dan disiplin pegawai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI