Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperjelas ketentuan tata cara pemberian imbalan bunga melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Pemerintah merombak skema pemberian imbalan bunga mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja dengan menghapus Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 PP No. 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. RPP tersebut kemudian menyisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 45A RPP terkait dengan tata cara imbalan bunga.
"Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak," bunyi Pasal 45A ayat (1) RPP, Kamis (21/1/2021).
Pemerintah menyebutkan pemberian imbalan bunga terhadap kelebihan pembayaran pajak maksimal sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Persetujuan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan melalui empat jenis surat ketetapan.
Empat jenis surat tersebut antara lain surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar, dan surat ketetapan pajak nihil. Lalu, besaran imbalan bunga per bulan tidak lagi menganut tarif tetap sebesar 2%.
RPP tersebut mengatur imbalan bunga diberikan berdasarkan dua kriteria. Pertama, imbalan bunga berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12. Kedua, imbalan bunga diberikan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh sebagai satu bulan.
Selanjutnya, imbalan bunga dihitung berdasarkan tanggal penerbitan surat ketetapan sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali. Pelaksanaan imbalan bunga berlaku efektif saat wajib pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Selain itu, imbalan bunga juga bisa diberikan dalam situasi wajib pajak mengajukan permohonan banding dan imbalan bunga diberikan apabila hasil putusan banding telah diterima oleh Dirjen Pajak dari Pengadilan Pajak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," tulis Pasal 45A ayat (9) RPP. (rig)