KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rilis Surat Edaran, Penggunaan Masker Kini Tidak Diwajibkan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 17:00 WIB
Pemerintah Rilis Surat Edaran, Penggunaan Masker Kini Tidak Diwajibkan

Ilustrasi. Sejumlah penumpang KRL Commuter line mengenakan masker saat berada di dalam kereta di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Minggu (11/6/2023). ANTARA FOTO/Paramayuda/YU

JAKARTA, DDTCNews - Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2023 yang membebaskan masyarakat dari kewajiban untuk menggunakan masker.

Merujuk pada SE tersebut, pelaku perjalanan, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi SE 1/2023, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Selanjutnya, masyarakat dianjurkan untuk tetap divaksin hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran tersebut berlaku terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19.

Masyarakat dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala guna mencegah penularan. Masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Sementara itu, pengelola fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap mengambil upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.

"Surat edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi SE 1/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time