RASIO PERPAJAKAN

Pemerintah Proyeksi Tax Ratio 2020 Terendah dalam 2 Dekade Terakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:12 WIB
Pemerintah Proyeksi Tax Ratio 2020 Terendah dalam 2 Dekade Terakhir

Warga beraktivitas di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (5/5/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia triwulan I-2020 terhadap triwulan I-2019 tumbuh sebesar 2,97 persen (y-on-y), melambat dibanding capaian triwulan I-2019 sebesar 5,07 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi kinerja tax ratio pada tahun ini berisiko melemah hingga pada posisi terendah dalam dua dekade terakhir.

Hal ini dipaparkan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021. Pemerintah mengatakan 2020 merupakan periode yang berat bagi perekonomian nasional. Salah satunya karena adanya pandemi Covid-19.

“Kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan akan melemah pada tahun 2020 dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9%, terendah dalam dua dekade terakhir,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Proyeksi tersebut telah memperhitungkan berkurangnya aktivitas perdagangan internasional secara signifikan. Kondisi tersebut pada gilirannya mengakibatkan penerimaan pajak dari impor dan bea masuk mengalami penurunan.

Selain itu, penerimaan perpajakan juga mengalami tekanan dari turunnya harga minyak dunia, bahan mineral, dan crude palm oil (CPO) yang merupakan komponen penting dalam menghitung PPh migas dan bea keluar.

Pemerintah mengatakan secara umum, kinerja perpajakan di Indonesia memperlihatkan kecenderungan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Selama periode 2015-2019, indikator rasio perpajakan terhadap PDB mengalami penurunan, yaitu dari 10,76% pada 2015 menjadi 9,76% pada 2019.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Pada 2018, sambung pemerintah, tax ratio Indonesia telah meningkat yang didorong oleh peningkatan penerimaan dari sektor pertambangan. Namun, pada 2019, angkanya kembali turun akibat melemahnya perdagangan internasional dan menurunnya beberapa harga komoditas utama dunia.

Melalui Peraturan Presiden No.54/2020, pemerintah memangkas target penerimaan perpajakan tahun ini dari Rp1.865 triliun menjadi Rp1.462 triliun. Penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.254,1 triliun atau hanya 76,3% dari target awal di APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun. Simak artikel ‘Sri Mulyani Proyeksi Shortfall Pajak Rp388,5 triliun, Ini Penyebabnya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara