PMK 81/2024

Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Januari 2025 | 14.30 WIB
Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya PMK 81/2024 turut mengatur ulang penunjukan kontraktor migas dan kontraktor/pemegang izin pengusahaan panas bumi untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM. 

Pada prinsipnya, sesuai dengan Pasal 298 PMK 81/2024, kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kontraktor yang dimaksud mencakup KKKS migas dan kontraktor panas bumi, meliputi kantor pusat, cabang, atau unitnya. 

Kontrator atau pemegang kuasa/pemegang izin tersebut memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekenan kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin. 

Pasal 299 PMK 81/2024 menyebutkan, rekanan yang dimaksud merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin. 

Selanjutnya, jumlah PPN yang harus dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin dihitung sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku. 

Namun, perlu dicatat ada PPN/PPnBM yang tidak dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin, melainkan oleh rekanan. Berikut daftarnya. 

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk PPN atau PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta. 

Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Ketiga, pembayaran atas penyerahan BBM dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (persero) dan/atau anak usahanya. 

Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi. 

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. 

Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan di bdiang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM. 

Anak usaha PT Pertamina (persero) yang dimaksud di atas, meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/atau distribusi BBM dan/atau bahan bakar bukan minyak. 

Selanjutnya, PPN atau PPnBM yang terutang dalam bentuk-bentuk penyerahan di atas dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan. 

Pasal 302 PMK 81/2024 mengatur bahwa rekanan dalam kondisi di atas wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin. Rekanan wajib melaporkan faktur pajak pada SPT Masa PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.