PP 49/2022

Pemerintah Pertegas Bentuk Jasa Pendidikan yang Dibebaskan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Desember 2022 | 16:30 WIB
Pemerintah Pertegas Bentuk Jasa Pendidikan yang Dibebaskan PPN

Siswa mengerjakan soal ujian menggunakan komputer saat mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (5/12/2022).  ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci fasilitas pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, pemerintah mengatur bahwa jasa pendidikan termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah," bunyi Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Beleid tersebut juga menjelaskan bentuk-bentuk dari jasa pendidikan yang dibebaskan PPN. Secara umum, jasa pendidikan terbagi menjadi 2 jenis, yakni pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Secara lebih terperinci, jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jasa pendidikan tersebut dapat memperoleh fasilitas pembebasan asalkan diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Secara lebih terperinci, jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal dibagi menjadi 8 jenis jasa penyelenggara.

Baca Juga:
Tarif PPN Kripto Naik Jadi 0,12 Persen pada Tahun Depan, Asalkan...

Adapun jasa pendidikan tersebut mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk pengembangan kemampuan peserta didik.

"Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya," bunyi Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022. (Fikri Harris/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?