KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Pastikan Reformasi Pajak Tak Akan Memberatkan Warga Miskin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 20:18 WIB
Pemerintah Pastikan Reformasi Pajak Tak Akan Memberatkan Warga Miskin

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan proses reformasi perpajakan yang dilakukan tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi dan memberatkan kelompok masyarakat rentan dan miskin.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mendukung proses pemulihan ekonomi. Untuk itu, desain reformasi perpajakan diarahkan untuk mendukung pemulihan dan tidak memberatkan masyarakat.

"Adanya diskusi reformasi perpajakan saat ini masyarakat jangan sampai salah mengerti. Saat ini warga miskin menjadi fokus pemerintah. Desain PPN itu tidak mungkin memberatkan masyarakat miskin dan rentan," katanya dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Saat ini, lanjut Febrio, pemerintah tengah dihadapkan dengan tantangan dalam memberikan dukungan pada proses pemulihan ekonomi dan konsolidasi fiskal. Menurutnya, kedua aspek tersebut perlu dicari dan dijaga titik keseimbangannya.

Untuk itu, arah pembaruan kebijakan dalam reformasi perpajakan disiapkan pemerintah agar yang memiliki kemampuan membayar pajak tetap berkontribusi. Sementara itu, kelompok masyarakat yang rentan dan terdampak pandemi tetap diberikan dukungan, baik dari sisi fiskal dan nonfiskal.

Dia mencontohkan arah perombakan kebijakan perpajakan yang dilakukan dengan selektif. Misal, kontribusi sektor pertanian pada penerimaan pajak yang tergolong kecil dibandingkan dengan sektor ekonomi lain seperti perdagangan dan manufaktur.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Rasio pajak (tax ratio) sektor pertanian masih sekitar 2%, sedangkan perdagangan dan manufaktur sudah double digit. Hal ini juga dikarenakan pemerintah telah memberikan insentif kepada sektor pertanian sekitar Rp20 triliun—Rp24 triliun per tahunnya.

Berkaca pada tax ratio yang masih rendah dan tingginya nilai insentif maka proses bisnis penggalian potensi penerimaan pajak sektor pertanian dilakukan dengan selektif dengan meminimalkan dampak distorsi pada pemulihan ekonomi.

"Jadi reformasi perpajakan dilakukan dengan berkeadilan dengan melihat sektor demi sektor ekonomi. Sektor mana yang sudah bayar pajak tinggi dan mana yang kurang. Kita membutuhkan reformasi perpajakan bukan untuk 1-2 tahun tapi 10 tahun ke depan," tutur Febrio.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Saat ini, lanjutnya, belum ada pembicaraan reformasi perpajakan dari sisi kebijakan. Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan resmi perihal reformasi kebijakan perpajakan seperti yang sudah ramai dibicarakan masyarakat seperti PPN sembako dan jasa pendidikan.

"Kita tunggu pembahasannya. Saat ini belum ada pembahasan dan kami tidak bisa melangkah lebih jauh," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara