Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Pelaku usaha menyambut baik komitmen pemerintah mendukung kegiatan ekonomi selama masa pandemi dengan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun nanti.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan tekanan yang dihadapi pelaku usaha masih terjadi dan tak menutup kemungkinan masih berlanjut hingga tahun depan.
"Kami sambut baik prakarsa pemerintah. Kami juga mengusulkan karena kondisi dunia usaha belum pulih, dan diperkirakan memerlukan waktu bisa sampai lewat tahun [2020]," katanya Jumat (3/7/2020).
Siddhi menambahkan kebijakan fiskal yang bersifat khusus seperti insentif pajak diperlukan untuk mendukung pemulihan kegiatan ekonomi. Salah satu yang krusial dan menjadi beban pelaku usaha selama masa pandemi adalah angsuran PPh Pasal 25.
Menurutnya, insentif diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25 perlu diperpanjang. Selain itu, perlu dimodifikasi yaitu adanya jaminan tidak ada pemeriksaan kepada wajib pajak bila status pembayaran PPh Pasal 25 di akhir tahun fiskal lebih bayar.
"Kami mohon kebijakan khusus bagi wajib pajak yang bila telah melakukan pembayaran PPh 25 dan nantinya lebih bayar maka tidak akan dilakukan pemeriksaan, serta kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke tahun pajak berikutnya," tutur Siddhi.
Saran kebijakan tersebut, lanjut Siddhi, akan membuat tenang pelaku usaha selama masa pandemi dan periode pemulihan ekonomi. Selain itu, energi pelaku usaha bisa sepenuhnya diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyatakan akan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.
Insentif pajak yang akan diperpanjang di antaranya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). (rig)