INGGRIS

Pemerintah Luncurkan Kalkulator PBB Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 11:01 WIB
Pemerintah Luncurkan Kalkulator PBB Online

LONDON, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan telah meluncurkan kalkulator pajak online guna memudahkan dalam menghitung berapa jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak di ibukota Inggris ini.

Bendahara Pemerintah Kota London Martin Hayward menjelaskan bahwa salah satu fitur yang dapat digunakan dari kalkulator ini adalah wajib pajak dapat menghitung sendiri berapa tagihan pajak bumi bangunan (PBB) berdasarkan anggaran kota terbaru.

“Saat ini, wajib pajak London sudah bisa mencoba kalkulator PBB online yang tersedia di website resmi Pemerintah Kota London,” ungkap Martin, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Pada November tahun lalu, sebuah kepanitiaan dibentuk dan diberi tugas membuat kalkulator pajak online. Pemerintah yang bekerja sama dengan Open North -sebuah perusahaan swasta penyedia perangkat lunak- membutuhkan waktu hampir 1 tahun untuk membangun kalkulator PBB ini.

Kalkulator PBB ini akan dipromosikan untuk tahun pajak 2017. Untuk menggunakannya, wajib pajak dapat memilih jenis properti dan memasukkan nilai properti. Kalkulator akan menampilkan rincian estimasi tagihan PBB dengan diagram dan grafik.

Selain itu, seperti dilansir dari lfpress.com, website ini juga menyeduiakan informasi berapa banyak hasil dari pembayaran PBB yang akan dialokasikan untuk pelayanan publik.

Martin memberikan contoh, seorang pemilik rumah yang membayar PBB sebesar US$1.174 (Rp15,3 juta). Dari jumlah tersebut, sebanyak US$213 (Rp3juta) untuk kepolisian, US$61 (Rp795.684) untuk transportasi publik, dan US$83 (Rp1juta) untuk perbaikan jalan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP