KANADA

Pemerintah Kukuh Kenakan Pajak Digital, Google Cs Ketar-Ketir

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 15 Desember 2021 | 18:30 WIB
Pemerintah Kukuh Kenakan Pajak Digital, Google Cs Ketar-Ketir

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada tengah bersiap untuk mengenakan pajak pada perusahaan penyedia layanan digital. Kementerian Keuangan Kanada sudah mengajukan proposal kebijakan tersebut sejak April 2021 lalu.

"Rencana pengenaan pajak digital akan tetap dilakukan hingga negara-negara besar melakukan pendekatan terkoordinir dengan Kanada. Adapun pendekatan yang dimaksud berkaitan dengan pajak atas perusahaan digital raksasa seperti Google dan Facebook," tulis Yahoo! News, dikutip Rabu (15/12/2021).

Rencana pengenaan pajak digital tersebut menuai kekecewaan dari Google. Sebagai perusahaan digital raksasa dunia, Google merasa pengenaan pajak tersebut merusak konsensus multilateral. Selain itu, imbas lain yang akan dirasakan juga terjadi pada kenaikan tarif layanan bagi warga Kanada.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Sebagai informasi, negara-negara yang tergabung dalam The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah menyepakati konsensus global. Konsensus ini menyetujui adanya bagian pajak yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional.

Akan tetapi, hingga kini perjanjian tersebut belum diimplementasikan. Pemerintah rencananya akan mulai mengimplementasikan pajak digital pada 1 Januari 2024 apabila hingga saat itu konsensus internasional belum juga diimplementasikan.

Jika demikian, maka pajak digital akan dikenakan atas pendapatan yang diperoleh mulai 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Kanada mengancam akan mengenakan tarif tambahan atas barang-barang keluaran Amerika Serikat. Ancaman ini akan ditarik apabila legislator Amerika Serikat menolak adanya kredit pajak pada kendaraan listrik buatan Amerika Serikat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan