Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun 10 aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Aturan turunan yang disiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1/2022) lalu.
"Kesepuluh aturan turunan itu meliputi 3 PP, 5 Perpres, 1 Keppres, dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN," terang Wandy dikutip dari siaran pers, Senin (31/1/2022).
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Penyusunan aturan turunan UU IKN ini ditargetkan rampung dalam 2 bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," ujar Wandy.
Sebelumnya dijelaskan bahwa UU IKN membuka peluang otorita melakukan pemungutan pajak dan pungutan khusus di IKN Nusantara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya turut menciptakan potensi penerimaan pajak. Menurutnya, potensi pajak tersebut juga dapat dikelola sebagai pajak daerah IKN.
"Apabila nantinya potensi penerimaan pajak ini diadministrasikan sebagai pajak daerah IKN, tentunya penerimaan pajak ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana daerah lainnya di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis. (sap)