PERATURAN MENTERI ATR 1/2021

Pemerintah Jamin Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:14 WIB
Pemerintah Jamin Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Ilustrasi. Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual. ANTARA FOTO/Jojon/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang memastikan keamanan sertifikat tanah elektronik yang akan menggantikan sertifikat berbentuk buku.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR Yulia Jaya Nirmawati mengatakan data pertanahan yang didaftarkan akan disimpan dalam sistem yang aman di Kantor Pertanahan. Untuk itu, masyarakat tak perlu khawatir mengenai keamanan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," katanya, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Yulia menuturkan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pendaftaran tanah akan meliputi antara lain pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data. Nanti, masyarakat akan mendapatkan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kalinya harus menyerahkan data fisik serta pembuktian hak melalui sistem elektronik. Pembuktian hak kepemilikan tanah itu dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah, baik melalui sistem elektronik maupun dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.

Beberapa data yang akan terhimpun dalam dokumen yakni gambar ukur; peta bidang tanah atau peta ruang; surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Yulia menyebut sertifikat elektronik itu juga akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terautentikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ART No.1/2021 yang mengatur pendaftaran kepemilikan tanah secara elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M