Tampilan laman VAT Refund DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan keikutsertaan 1.000 pengusaha kena pajak (PKP) dalam program VAT Refund for Tourist. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (27/9/2019).
Ketentuan pengembalian PPN atau VAT refund untuk turis telah dilonggarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019. Ketentuan baru ini resmi berlaku mulai pekan depan, tepatnya pada 1 Oktober 2019.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan revisi ketentuan tersebut diharapkan mampu menstimulus bertambahnya jumlah PKP yang bergabung dalam program VAT Refund for Tourist. Pasalnya, saat ini baru 55 PKP ritel yang berpartisipasi.
“Harapan pemerintah kondisi perekonomian bisa lebih baik dengan kolaborasi dari pemerintah dan pebisnis. Tidak hanya 55 PKP, keinginan saya lebih dari 1000 PKP yang berpartisipasi,” kata Suryo.
Seperti diketahui, ketentuan baru terkait VAT refund tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap senilai Rp5 juta.
Namun, nilai Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, permohonan VAT refund bisa dilakukan dengan FPK yang berbeda dari toko ritel yang berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.
Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti realisasi penerimaan pajak yang hingga akhir Agustus 2019 hanya mampu 50,78% dari target atau tumbuh 0,21% (year on year). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan masih bisa mencapai 16,52%.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya ketentuan baru terkait VAT refund, belanja turis diharapkan bisa naik. Pada 2016, total pengeluaran turis asing di Indonesia mencapai Rp176, 2 triliun. Namun, yang dibelanjakan untuk barang atau suvenir baru mencapai Rp20,9 triliun.
“Kemungkinan masih rendahnya VAT refund karena turisnya tidak mengerti dan tokonya kurang yang berpartisipasi. Dengan kebijakan ini paling tidak semakin banyak turis belanja di Indonesia kemudian melakukan klaim atau bersih dari PPN,” katanya.
Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Lokasi tersebut adalah Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tren shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – yang lebar akan terulang lagi pada tahun ini. Kinerja per Agustus 2019 hampir serupa dengan pola pada 2015—2017.
Pada tahun-tahun tersebut, realisasi penerimaan pajak selama 8 bulan pertama di kisaran 45—53% dari target. Akibatnya, realisasi akhir pada tahun-tahun tersebut hanya mencapai 81—89% dari target. Untuk tahun ini, sambungnya, shortfall akan lebih lebar dari estimasi awal Rp140 triliun.
“Dengan situasi tekanan ekonomi dan tanpa adanya terobosan berarti ditakutkan shortfall bisa melebar hingga antara Rp150 triliun hingga Rp180 triliun,” ungkapnya.
Menurut Bawono, hal yang bisa dilakukan otoritas pajak dalam jangka pendek adalah mengoptimalkan penggunaan data pihak ketiga yang diperoleh melalui akses informasi keuangan, automatic exchange of information, serta pertukaran data antarintansi.
“Selain itu fokus pada optimalisasi pencegahan penghindaran pajak, pajak atas transaksi digital, serta penerapan pajak UKM. Di jangka menengah hal ini juga bisa dilakukan melalui perluasan basis pajak baik secara jumlah WP maupun penambahan objek pajak,” katanya.
Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada tahun depan diproyeksi akan kembali memicu lonjakan aksi borong pita cukai (forestalling) pada akhir tahun ini. Besaran forestalling tetap akan ditentukan oleh kemampuan atau likuiditas perusahaan rokok.
“Secara teori sih harusnya forestalling-nya besar,”ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto. (kaw)