KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Kebijakan DHE SDA Bisa Tekan Utang Luar Negeri

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Harap Kebijakan DHE SDA Bisa Tekan Utang Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kurang tersedianya valuta asing di dalam negeri menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama 3 bulan di dalam negeri.

Merujuk pada bagian penjelasan dari PP 36/2023, pemerintah berpandangan peningkatan ekspor SDA dalam beberapa tahun terakhir tidak berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas. Hal ini tercermin dari peningkatan dana pihak ketiga valas perbankan yang terbatas.

"Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valas dan ketersediaan valas domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA," tulis pemerintah dalam bagian penjelasan PP 36/2023, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Guna meningkatkan sumber pembiayaan valas dalam negeri diperlukan peningkatan pertumbuhan dana pihak ketiga valas. Harapannya, langkah ini dapat menjadi substitusi terhadap penarikan utang luar negeri.

Valas yang terkumpul di dalam negeri diharapkan dapat digunakan untuk membiayai program hilirisasi. Saat ini, hilirisasi masih didanai oleh utang luar negeri dan hanya berpusat pada industri hulu semata.

"Dalam rangka ... mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA ... perlu dilakukan penyempurnaan regulasi DHE SDA melalui pengaturan kembali DHE SDA," tulis pemerintah.

Baca Juga:
Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

PP 36/2023 bakal berlaku mulai 1 Agustus 2023. Sejak tanggal tersebut, eksportir harus DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama BI dan OJK. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:14 WIB PER-5/PJ/2024

Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN