KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Digital Manfaatkan Tax Holiday

Dian Kurniati | Sabtu, 24 September 2022 | 06:30 WIB
Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Digital Manfaatkan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pelaku ekonomi digital memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan, termasuk tax holiday.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang jauh lebih besar ketimbang negara lain di Asean. Menurutnya, pemanfaatan tax holiday akan membantu pelaku ekonomi digital mengembangkan bisnisnya.

"Fasilitas ini kita harapkan dipakai oleh dunia usaha," katanya dalam Jakarta Global Financial Summit 2022, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Suahasil mengatakan pemerintah memasukkan ekonomi digital sebagai salah satu dari 18 industri pionir yang dapat mengajukan tax holiday. PMK 130/2020 memerinci ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun.

Selain tax holiday, dia menyebut kebijakan fiskal lain yang mendukung ekonomi digital yakni PMK 17/2018 mengenai transaksi elektronik dan barang digital. Beleid itu mengatur tarif bea masuk sebesar 0% untuk berbagai macam uraian barang yang dibutuhkan industri ekonomi digital berupa peranti lunak sistem operasi, peranti lunak aplikasi, multimedia, dan data pendukung atau penggerak sistem permesinan, serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Dengan banyaknya fasilitas perpajakan yang disediakan, Suahasil mengajak pelaku usaha di sektor ekonomi digital memanfaatkannya. Menurutnya, pegawai Kemenkeu juga siap membantu pelaku usaha memperoleh fasilitas perpajakan.

"Saya encourage seluruh dunia usaha untuk connect dengan Kementerian Keuangan, dengan kantor-kantor pelayanan pajak kita, dengan kantor-kantor kepabeanan dan cukai kita, untuk mengetahui lebih lanjut berbagai macam insentif fiskal yang dapat digunakan ketika mengurusi dunia ekonomi digital di Indonesia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M