PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pemerintah Cairkan PMN untuk 3 BUMN Ini

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 09:47 WIB
Pemerintah Cairkan PMN untuk 3 BUMN Ini

Ilustrasi. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki semester II/2020, pemerintah mencairkan penyertaan modal negara (PMN) kepada tiga BUMN. Ketiganya adalah PT Hutama Karya (HK), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Pencairan PMN kepada tiga BUMN tersebut dilandasi empat peraturan pemerintah (PP), yakni PP No. 31/2020, PP No. 32/2020, PP No. 36/2020, dan PP No. 37/2020. Secara total, PMN yang dicairkan kepada tiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.

"Penambahan PMN ... bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020," tulis pemerintah pada PP No. 31/2020, PP No. 32/2020, dan PP No. 37/2020, dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Dari ketiga BUMN, PLN mendapatkan PMN paling banyak, yaitu senilai Rp9,63 triliun. Sebagian PMN itu berasal dari APBN 2020, yaitu senilai Rp5 triliun. Sisanya, Rp4,63 triliun bersumber dari pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penambahan PMN kepada PLN yang bersumber dari APBN 2020 diatur dalam PP No. 37/2020. Sementara itu, penambahan PMN yang bersumber dari BMN Kementerian ESDM tertuang pada PP No. 36/2020. Penambahan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki kapasitas usaha PLN.

Secara khusus, dalam PP No. 37/2020 juga dijelaskan penambahan PMN adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca Juga:
Dapat Arahan dari Bulog, Puluhan Pedagang Beras Padankan NIK-NPWP

Kemudian, HK mendapatkan penambahan PMN senilai Rp3,5 triliun. Suntikan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha HK dalam pembangunan infrastruktur. Adapun infrastruktur yang dimaksud adalah pembangunan jalan tol Sumatera.

Untuk PNM, pemerintah memberikan PMN senilai Rp1 triliun. Urgensi pemberian PMN ini adalah untuk memperbaiki struktur modal PNM dalam pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan prasejahtera melalui program Mekaar.

Bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020, hanya PLN yang telah mendapatkan PMN secara penuh sesuai dengan yang tertuang pada perincian anggaran. Pada Perpres No. 72/2020, PMN kepada PLN dianggarkan mencapai Rp5 triliun.

Sesuai Perpres No. 72/2020, PMN yang dianggarkan untuk HK senilai Rp11 triliun. Dengan ini, masih ada nominal PMN senilai Rp7,5 triliun yang belum dicairkan kepada HK. PNM juga tercatat mendapatkan alokasi PMN senilai Rp2,5 triliun sehingga masih ada Rp1,5 triliun yang belum dicairkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Minggu, 31 Maret 2024 | 13:00 WIB KP2KP PINRANG

Dapat Arahan dari Bulog, Puluhan Pedagang Beras Padankan NIK-NPWP

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:21 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering