RUU HKPD

Pemerintah Berwenang Tetapkan Retribusi Baru, Salah Satunya Atas Sawit

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Desember 2021 | 17:30 WIB
Pemerintah Berwenang Tetapkan Retribusi Baru, Salah Satunya Atas Sawit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal punya kewenangan untuk menambah jenis retribusi yang dapat dipungut oleh pemda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan opsi penetapan jenis retribusi baru tertuang dalam RUU HKPD untuk mendukung kapasitas fiskal daerah.

"RUU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit," ujar Sri Mulyani, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Merujuk pada Pasal 88 ayat (8) pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi melalui peraturan pemerintah (PP).

PP mengenai jenis retribusi baru tersebut nantinya bakal memuat ketentuan tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara penghitungan retribusi.

Untuk diketahui, RUU HKPD sesungguhnya telah memangkas jenis retribusi di daerah dari yang awalnya sebanyak 32 jenis retribusi menjadi 18 jenis retribusi.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Secara umum, retribusi terdiri dari 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Khusus retribusi jasa umum, pemda dapat tidak memungut retribusi tersebut dan memberikan pelayanan secara cuma-cuma bila potensi penerimaannya terlampau kecil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi akan ditetapkan oleh pemerintah melalui PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji