KEMUDAHAN USAHA

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Izin Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2017 | 14:54 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Izin Usaha

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus berupaya mempercepat perizinan berusaha meski peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah melonjak ke posisi 72. Pemerintah tengah menyiapkan pedoman dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, dalam hal percepatan pelaksanaan berusaha.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Satgas Nasional akan membawahi 2 kelompok besar, yakni Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang ditetapkan Presiden Jokowi dan diundangkan sejak 26 September 2017.

"Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha ini jauh lebih luas dari kemudahan berusaha atau EoDB. Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (3/11).

Baca Juga:
Akibat Insentif, Kinerja Pajak Beberapa Sektor Ini Masih Rendah

Adapun, Satuan Tugas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara, Satgas Pendukung beranggotakan Kementerian atau Lembaga (K/L) pendukung.

Darmin yang juga Ketua Satgas Nasional memiliki 12 anggota yang terdiri dari Pimpinan K/L meliputi Menko Polhukam, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman, Menkeu, Mendagri, Menkumham, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri PAN-RB, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Polri.

Selain itu, Pemerintah juga akan membentuk Satgas Provinsi Pendukung dan Satgas Kabupaten maupun Satgas Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten maupun Kota.

Baca Juga:
Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Dia juga mengkoordinasi tugas setiap Satgas agar bekerja lebih efisien dalam proses percepatan berusaha. Darmin menyampaikan tugas utama Satgas baik Satgas K/L maupun Satgas Daerah adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

“Mereka harus melakukan debottle-necking, yaitu upaya untuk menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kami sebut sebagai Satgas Pendukung,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Mei 2021 | 06:01 WIB APBN 2023

Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Selasa, 18 Mei 2021 | 11:00 WIB UTANG PEMERINTAH

Kuartal II/2021, Kemenkeu Bakal Tambah Utang Rp323 Triliun

Jumat, 30 April 2021 | 16:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2022 di atas 3%, Ketua Banggar: Ini Kesempatan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak